1. Siapkan berkas persyaratan administrasi
Sama seperti pada proses mengurus STNK hilang yang telah diuraikan sebelumnya, jika Anda tidak punya fotokopi STNK maupun BPKB, Anda tetap harus terlebih dahulu mempersiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif sebagai berikut:
2. Mintalah fotokopi BPKB dan/atau surat pengantar dari dealer
Khusus bagi kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit, maka BPKB yang dibawa untuk mengurus STNK hilang adalah berupa fotokopi beserta surat pengantar yang bisa diminta di dealer tempat Anda membeli kendaraan bermotor Anda.
3. Siapkan KTP asli dan fotokopinya
Data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sama dengan data yang tertera di STNK yang hilang.
4. Buat Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres) setempat
Surat Keterangan Kehilangan harus dari kantor kepolisian terdekat dengan perkiraan lokasi hilangnya STNK.
5. Legalisir fotokopi BPKB dari dealer di kantor polisi
Sebelum membawa seluruh berkas kelengkapan ke kantor SAMSAT, Anda harus melegalisir fotokopi BPKB yang Anda peroleh dari dealer di kantor polisi. Caranya cukup datang ke bagian pengesahan di kantor polisi (Polres) dengan membawa fotokopi BPKB yang akan dilegalisir dan juga KTP sesuai dengan BPKB.
6. Datang ke kantor SAMSAT
Setelah semua berkas kelengkapan administratif siap, Anda tinggal datang ke kantor SAMSAT untuk membuat pengganti STNK Anda yang hilang. Prosedur untuk pembuatan pengganti STNK hilang jika Anda tidak punya fotokopi STNK dan/atau BPKB sama seperti prosedur yang telah dijelaskan di atas, namun ada baiknya diulangi lagi secara ringkas di sini. Silakan disimak kembali prosedur pembuatan STNK pengganti STNK hilang berikut ini:
- Cek fisik motor atau mobil, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
- Mengisi formulir pendaftaran, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta berkas persyaratan lainnya ke bagian STNK hilang.
- Mengurus surat keterangan hilang dari SAMSAT (cek blokir)
- Surat keterangan hilang dari SAMSAT dan berkas kelengkapan dibawa dan diserahkan ke loket pembuatan STNK baru
- Membayar pajak kendaraan bermotor dan biaya pembuatan STNK baru di kasir sesuai dengan yang tertera di slip setoran pajak yang didapat dari loket pembuatan STNK baru. Jika sudah membayar, maka bebas pajak
- Menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket pengambilan STNK baru
- Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang
Mudah Kan Cara Mengurus Pengganti STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK?
Jadi, jika Anda kehilangan STNK dan tidak menyimpan fotokopinya atau belum memegang BPKB kendaraan, penjelasan di atas bisa menjadi solusinya. Nah, masalah Anda pun sudah teratasi. STNK Anda yang hilang sudah diganti dengan STNK yang baru, dan Anda bisa dengan tenang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa khawatir ditilang, tentunya dengan selalu memerhatikan dan mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu-lintas di jalan raya. Tidak sulit kan mengurusnya?. Semoga bermanfaat.
Baca Juga
- cara mengurus stnk hilang tanpa bpkb
- biaya mengurus stnk hilang 2019
- cara mengurus stnk hilang motor kredit
- biaya mengurus stnk hilang di biro jasa
- cara mengurus stnk hilang 2019
- cara mengurus stnk yang hilang 2019
- cara mengurus stnk hilang tanpa fotocopy stnk
- mengurus stnk hilang online
- cara mengurus stnk hilang tanpa fotocopy stnk 2019
- biaya mengurus stnk hilang 2019
- stnk hilang bpkb belum keluar
- cara mengurus stnk hilang tanpa ktp pemilik asli
- cara mengurus stnk hilang bukan atas nama sendiri
- biaya mengurus stnk hilang di biro jasa
- cara mengurus stnk hilang tanpa fotocopy stnk
- cara mengurus stnk hilang motor kredit



