Berikut kami sampaikan syarat yang diperlukan untuk kendaraan yang dimilik oleh badan hukum atau syarat perpanjangan STNK bagi perusahaan atau yayasan
2. Ketarangan domisil
3. Surat Kuasa
4. Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjdi perubahan identitas pemili atau spektek kendaraan bermotor
5. STNk dan foto kopi
6. BPKB dan foto kopi
7. Bukti pungutan PKB /BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasar Raharja (khusus untuk kendaraan umum) tahun sebelumnya.
Nah demikianlah Syarat Perpanjang STNK Perusahaan dan Yayasan dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.


