1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Begitu Anda mengetahui atau menyadari bahwa STNK Anda hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Menurut informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datang ke Kantor SAMSAT
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:
4. Cek fisik kendaraan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan Anda sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
5. Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
6. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.7. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
8. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
Baca Juga
- cara mengurus stnk hilang tanpa bpkb
- biaya mengurus stnk hilang 2019
- cara mengurus stnk hilang motor kredit
- biaya mengurus stnk hilang di biro jasa
- cara mengurus stnk hilang 2019
- cara mengurus stnk yang hilang 2019
- cara mengurus stnk hilang tanpa fotocopy stnk
- mengurus stnk hilang online
- cara mengurus stnk hilang tanpa fotocopy stnk 2019
- biaya mengurus stnk hilang 2019
- stnk hilang bpkb belum keluar
- cara mengurus stnk hilang tanpa ktp pemilik asli
- cara mengurus stnk hilang bukan atas nama sendiri
- biaya mengurus stnk hilang di biro jasa
- cara mengurus stnk hilang tanpa fotocopy stnk
- cara mengurus stnk hilang motor kredit



